PERJANJIAN JUAL
BELI
No. …………..
Yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama ………………;
Pekerjaan ………….; Bertempat tinggal di ……dalam hal ini bertindak untuk diri
sendiri/selaku kuasa dari dan oleh karenanya bertindak untuk dan atas nama
……….. berkedudukan di ………….. selanjutnya disebut penjual;
2. Nama ……………;
pekerjaan …………….; Bertempat tinggal di ……………….. dalam hal ini bertindak untuk
diri sendiri/selaku kuasa dari dan oleh karenanya bertindak untuk dan atas nama
……………. Berkedudukan di …………….. selanjutnya disebut pembeli
dengan ini menerangkan bahwa :
Penjual adalah pemilik sah dari ………….. bersama-sama
dengan seluruh bagian-bagiannya, yang selanjutnya disebut unit/unit-unit.
Penjual bermaksud menjual unit/unit-unit tersebut kepada pembeli dan pembeli
bersedia membeli unit-unit-unit tersebut dari penjual berdasarkan syarat-syarat
dan ketentuan-ketentuan yang telah disetujui oleh penjual dan pembeli
Karena itu penjual dan pembeli telah saling
bersetuju membuat perjanjian ini dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan
sebagai berikut ini :
Pasal 1
(1) Berdasarkan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan perjanjian ini, penjual dengan ini menjual dan menyerahkan
kepada pembeli yang dengan ini membeli dan menerima penyerahan dari penjual
atas unit/unit-unit tersebut.
(2) Unit/unit-unit tersebut
menjadi milik pembeli dan pembeli mempunyai hak milik penuh atas unit/unit-unit
tersebut terhitung sejak tanggal penyerahan unit-unit-unit.
Pasal 2
(1) Harga unit/unit-unit tersebut
telah disetujui oleh penjual dan pembeli secara tunai sebesar Rp. …….. per
unit.
(2) Jika jual beli dilakukan
secara angsuran, harga unit/unit-unit tersebut telah disetujui oleh penjual dan
pembeli dengan tambah 30% dari harga tunai, yang dapat diangsur sebanyak 10
(sepuluh) angsuran, dengan jumlah angsuran yang sama.
Pasal 3
(1) Harga unit/unit-unit tersebut
dibayar secara tunai oleh pembeli kepada penjual sebesar Rp. ………. Pada saat
unit/unit-unit itu diserahkan oleh penjual kepada pembeli, dengan diberikan
tanda pembayaran lunas yang sah.
(2) Dalam hal jual beli dilakukan
secara angsuran, harga unit/unit-unit tersebut dibayar untuk angsuran pertama
sebesar Rp. ……… pada saat penyerahan unit/unit-unit itu dari penjual kepada
pembeli, dengan diberikan tanda pembayaran lunas yang sah angsuran pertama.
Pasal 4
(1) Semua biaya penyerahan dan
biaya-biaya lainnya yang timbul dari perjanjian ini dipikul oleh pembeli.
(2) Unit/unit-unit yang ntelah
dijual dan diterima penyerahannya oleh pembeli tidak dapat ditukar, dikembalikan,
atau dibatalkan.
(3) Risiko karena kerusakan,
kehilangan, kemusnahan yang disebabkan oleh apapun atas unit/unit-unit tersebut
dipikul oleh pembeli.
Pasal 5
(1) Penjual dengan ini menyatakan
dan menjamin pembeli bahwa unit/unit-unit bebas dari hutang pajak atau bea-bea
masuk, tidak tersangkut dalam suatu perkara, tidak dijual atau dijanjikan untuk
dijual kepada pihak lain selain dari pembeli.
(2) Penjual menjamin pembeli bahwa
unit/unit-unit dalam keadaan baik dan menjamin biaya service selama satu tahun
atas kerusakan karena kesalahan perakitan.
Pasal 6
(1) Setiap bulan tunggakan
pembayaran angsuran, pembeli dikenakan denda sebesar 10 % dari harga angsuran
yang wajib dibayar bersama-sama dengan harga angsuran.
(2) Apabila pembeli telah melakukan
tunggakan pembayaran tiga kali berturut-turut padahal sudah diperingatkan
secara patut, maka terdapat bukti yang cukup bahwa pembeli telah melakukan
wanprestasi tanpa diperlukan pernyataan hakim atau somasi.
(3) Pembeli menyetujui dan memberi
kuasa penuh kepada penjual untuk menarik kembali unit/unit-unit tersebut guna
dijual kepada pihak ketiga dan hasil penjualan itu digunakan untuk menutupi
tunggakan angsuran beserta denda dan biaya-biaya setelah dikurangi dengan
tunggakan-tunggakan, denda-denda, dan biaya-biaya lainnya, maka sisa tersebut
dikembalikan kepada pembeli.
Pasal 7
(1) Penjual dan pembeli setuju
menyelesaikan sengketa yang timbul dan perjanjian ini secara musyawarah dan
mufakat.
(2) Jika tidak tercapai
penyelesaian secara musyawarah dan mufakat, maka penjual dan pembeli memilih
tempat tinggal tetap di Kepaniteraan Pengadilan Negeri ………… guna penyelesaian
perjanjian ini dan segala akibat hukumnya.
Demikianlah
perjanjian ini dibuat di ……… pada hari ini ………… tanggal …….., dan ditandatangani
bersama oleh penjual dan pembeli.
Pihak
Pembeli Pihak
Penjual
………………….. ………………
Dipersiapkan
oleh : Indyah Respati, S.H.
Sumber
dari : Perjanjian
Baku dalam Praktek Perusahaan Perdagangan”
(Abdulkadir Muhammad)
SURAT KUASA
No. …………..
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama :
.……………………………………………………..
Pekerjaan :
……………………………………………………...
Alamat :
………………………………………………………
Dalam hal ini memilih domisili hokum di Kantor
Kuasanya tersebut di bawah ini menerangkan bahwa dengan ini memberi kuasa penuh
kepada :
R. Soeroso,
S.H. Drs.
Eddy Sadeli, S.H.
J. Budi Hariyanto,
S.H. S.
Husein, Sm.Hk.
Johannes Aipassa,
S.H.
L. Inawati, S.H.
Advokat, Pengacara dan Penasehat Hukum pada Kantor Pengacara/Law
Office “R. Soeroso, S.H. & Assosiates”, beralamat di Jakarta Barat, Jalan
Pintu Besar Utara No. 6 yang bertindak baik sendiri-sendiri maupun bersama.
---------------------------------------------------
KHUSUS--------------------------------------------
Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa :
- Untuk
memberi jawaban dan tindakan hokum lainnya atas gugatan dari (nama penggugat
…………..) yang terdaftar di pengadilan negeri Jakarta ……………. No.
………../Pdt./G.19../Jak. …., Tgl. …………….. mengenai ……… dan ……
- Untuk
mengajukan gugatan balasan (Rekonpensi) terhadap ………….. (nama ………..), Alamat
…………….. serta untuk mengajukan tuntutan ganti rugi, bunga dan uang untuk paksa
terhadap Sdr. ……………………. Tersebut.
Mengenai hal
tersebut di atas, untuk dan atas nama Pemberi Kuasa menghadap di muka
Pengadilan Negeri serta Badan-badan Kehakiman lain atau Pembesar-pembesar
lainnya, mengajukan permohonan-permohonan yang perlu menjalankan perbuatan-
perbuatan, atau memberikan keterangan-keterangan yang menurut hokum harus
dijalankan atau diberikan oleh seorang Kuasa, menerima uang dan menandatangani
kuitansi-kuitansi, menerima dan melakukan pembayaran-pembayaran dalam perkara
ini, mempertahankan kepentingan Pemberi Kuasa, naik banding, minta eksekusi,
membalas segala perlawanan, mengadakan perdamaian dengan persetujuan terlebih
dahulu dari Pemberi Kuasa dan pada umumnya membuat segala sesuatu yang dianggap
perlu oleh Penerima Kuasa.
Surat Kuasa dan kekuasaan ini dapat dialihkan
kepada orang lain dengan hak substitusi serta secara tegas dengan retensi dan
seterusnya menurut hokum, seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 1812 KHUPerdata
dan menurut syarat-syarat lainnya yang ditetapkan dalam Undang-undang.
…………………..,
………………19……..
Penerima
Kuasa Pemberi
Kuasa
(…………………) (……………….)
Dipersiapkan
oleh : Indyah
Respati, S.H.
Sumber
dari
: Perjanjian Baku dalam Praktek Perusahaan
Perdagangan”
(Abdulkadir Muhammad)